ARIF RESI

Selamat Datang di Blog Arif Resi

"sebuah harapan...
dengan cara sederhana"

Kamis, 17 Maret 2011

Remunerasi Perawat

REMUNERASI PERAWAT

Oleh: Jason

Penerapan BLU atau BLUD bagi rumah sakit di Indonesia, berefek pada remunerasi bagi pegawai di institusi tersebut, tidak terkecuali perawat sebagai sebuah profesi yang mandiri dan mesti selayaknya juga dihargai. Sehingga pemahaman tentang remunerasi juga mestinya dikuasai oleh perawat, minimal di tingkat bidang perawatan atau komite perawatan.
Ketika tidak ada perawat yang mau intens memikirkan masalah ini, maka lagi lagi, profesi perawat hanya akan dijadikan sebagai pelengkap penderita dalam urusan remunerasi.
Prinsip prinsip universal dalam remunerasi, juga mestinya ditujukan untuk profesi yang 24 jam mendampingi pasien ini. Semacam keadilan, keterbukaan, tanggung jawab, beban kerja dll, menjadi pertimbangan pokok dalam pembagian jasa pelayanan.
Disamping itu, prinsip jasa langsung dan jasa tidak langsung musti juga diakomodasi, agar kinerja perawat bisa diukur dan dihargai seoptimal mungkin.
Di bawah ini, beberapa panduan atau simulasi yang dapat digunakan untuk menghitung remunerasi bagi perawat. Masing masing kategori menggunakan nilai/poin/indek, untuk membedakan dari masing masing kategori itu :
  1. Golongan dan Kepangkatan. Dikategorikan dengan Gol 2a, 2b, 2c dst sampai 4d. Masing masing golongan memiliki nilai sendiri sendiri, misalnya : 2a = 7 index, 2b = 8 indek, 2c = 9 indek dst. Bagi rumah sakit swasta yang tidak memiliki golongan kepangkatan, bisa diasosiasikan dengan golongan yang berlaku di rumah sakit tersebut.
  2. Masa Kerja. Masa kerja bisa dihitung dari 0-3 bulan, 3-1 tahun, 1-2 tahun, 2-3 tahun dst. Masing masing juga dengan indek berbeda. Misal 0-3 bulan = 0,0 indek, 3-1 tahun = 0,5 indek, 1-2 tahun =  1 indek, 2-3 tahun = 1,5 indek dst.
  3. Volume Kerja. Volume kerja dihitung berdasar absensi harian. Misal selama satu bulan cuti 12 hari = 4 indek, cuti 8 hari = 5 indek, cuti 4 hari = 6 indek, tidak cuti = 6 indek.
  4. Pendidikan. Pendidikan dikategorikan dari SPK, D1, D3, D4, S1, S1 Profesi, S2 Profesi dst. Misal : SPK = 1 indek, D1 = 1,5 indek, D3 = 2,5 indek, D4 = 3 indek, S1 = 5 indek, S1 Profesi 6 indek dst.
  5. Volume Tanggung Jawab. Volume Tanggung jawab bisa dikategorikan menjadi Supervisor, Kepala Ruang, PN/Ka Team, Perawat Pelaksana, Perawat pelaksana VIP, Perawat Pelaksana Unit Khusus (ICU, IGD) dll. Masing masing juga sama dengan indek yang berbeda.
  6. Tunjangan Jabatan. Tunjangan Jabatan bisa dikategorikan dari Supervisor, Kepala Ruang, Wakil Kepala Ruang, PN/Ketau Team.
  7. Tunjangan Fungsional. Tunjangan Fungsional dapat dikategorikan menjadi perawat shift, perawat non shift dan perawat administrasi.
Dengan pedoman ini, masing masing perawat dilihat dan dihitung jumlah indek yang dimiliki, kemudian dikalikan dengan harga indek pada bulan itu.
Sebagai contoh : Perawat Nurul, seorang Kepala Ruang ICU dengan masa kerja 10 tahun, Gol 3A, Pendidikan S1. Maka bisa dihitung jumlah indeknya. Bila jumlah indeknya 40, dan harga indek pada bulan itu adalah Rp.75.000,- maka jasa pelayanan yang diterima oleh perawat Nurul adalah 40 x Rp.75.000 = Rp. 3.000.000,-. Inipun masih ditambah dengan Indek langsung, yang didapat dari kinerja ruang yang ditempati perawat Nurul.

Bagaimana cara penghitungan harga indek/poin dan jasa langsung dalam pembagian jasa pelayanan bagi perawat?
Bila kebijakan rumah sakit telah memberikan porsi tersendiri bagi komunitas perawat dalam jasa pelayanan, maka penghitungan indek akan cukup mudah dan transparan, karena porsi yang diberikan oleh manajemen rumah sakit sudah jelas.
Sebagai simulasi begini.
Pada bulan Januari 2010, dari seluruh jasa pelayanan yang dihasilkan rumah sakit untuk dibagikan kepada seluruh karyawan sebesar 2 milyar. Dan berdasarkan kebijakan, umpamanya profesi perawat mendapatkan 33% dari 2 milyar. Maka uang yang dibagikan untuk seluruh perawat sebesar Rp. 666.000.000,-
Dari Rp.666.000.000,- dibagi menjadi dua, yaitu untuk Jasa Langsung dan Jasa Tidak Langsung. Prosentase Jasa Langsung dan Jasa Tidak Langsung disepakati bersama di komunitas perawat, apakah 20%:80% atau 30%:70% disesuaikan dengan selera masing masing.
Taruhlah kita ambil 30% untuk Jasa Langsung dan 70% untuk Jasa Tidak Langsung. Penghitungan indek/poin digunakan untuk membagi Jasa Tidak Langsung. Sehingga yang dibagi dengan indek/poin sebesar Rp.666.000.000 x 70% = Rp.466.200.000,-
Setelah didapatkan angka itu, langkah berikutnya adalah menghitung jumlah indek seluruh perawat di rumah sakit. Pada tulisan sebelumnya dicontohkan perawat Nurul memiliki indek sebanyak 40. Perawat lain ungkin ada yang 30, 35, 42, 38 dst. Seluruhnya di hitung, sehingga didapatkan jumah kumulatif seluruh indek perawat. Contoh saja, kalau rata rata indek adalah 40 dan di rumah sakit kita ada 400 perawat, berarti ada 40 x 400 = 16000 indek.
Nah untuk menghitung harga indek adalah dengan cara uang yang dibagi untuk Indek Tidak Langsung di bagi dengan total indek. Kalau menggunakan contoh di atas, berarti Rp. 466.200.000,- : 16.000 = Rp. 29.137,5,- Artinya satu indek harganya Rp. 29.137,5,-
Kalau diilustrasikan kepada perawat Nurul yang memiliki indek 40, maka tinggal dikalikan dengan harga indek. Sehingga didapatkan 40 x Rp.29.137,5 = Rp. 1.165.500,- Berarti dalam bulan Januari, perawat Nurul mendapatkan Jasa Pelayanan dari Jasa Tidak Langsung sebesar Rp.1.165.500,-
Masing masing perawat tentu berbeda, tergantung dari jumlah indek/poin yang dimiliki oleh perawat tersebut.
Lalu bagaimana menghitung Jasa Langsung?
Jasa Langsung didapatkan dari seberapa besar kinerja perawat dalam satu ruang. Bagi ruangan yang memiliki pendapatan per bulan dari tindakan perawatan tinggi, tentu Jasa Langsungnya akan lebih tinggi. Walaupun mungkin pada akhirnya prinsip kebersamaan musti dikedepankan.
Sebagai ilustrasi begini. Di ruang A, dari laporan bulan Januari menghasilkan pendapatan tindakan perawatan sebesar 25 juta. Ruang B sebesar 30 juta. Ruang C sebesar 28 juta dst. Dengan cara menghitung prosentase kontribusi terhadap pendapatan perawat, maka masing masing ruang bisa dihitung berapa besar kontribusi yang diberikan.
Contoh pendapatan seluruh tindakan perawatan adalah 200 juta. Maka ruang A yang memberikan kontribusi 25 juta berarti berkontribusi sebesar 12,5%. Ruang B yang menghasilkan 30 juta berarti berkontribusi sebesar 16% dst.
Di atas sudah diilustrasikan, bahwa jumlah Jasa Langsung adalah 30% x Rp.666.000.000 = Rp. 199.800.000 atau sama dengan Rp.666.000.000 – Rp.466.200.000 = Rp. 199.800.000,-
Ruang A yang berkontribusi sebesar 12,5%, maka Jasa Langsung yang diterima oleh ruang A berarti Rp.199.800.000 x 12,5% = Rp. 24.975.000. Nah bagaimana membagi ke masing masing perawat terhadap Jasa Langsung ini? Tentu diserahkan ke masing masing ruang. Apakah dengan cara menghitung seluruh aktifitas perawatan masing masing orang dalam satu bulan atau dibagi rata dalam satu ruang itu.
Bila dibagi rata dalam satu ruang, maka seumpama di Ruang A jumlah perawatnya 20 orang, maka Rp.24.975.000 : 20 = Rp.1.248.750,- Sehingga masing masing perawat mendapat Rp. 1.248.750,- dari Jasa Langsung.
Sehingga, seandainya perawat Nrul adalah seorang perawat di Ruang A, maka dalam bulan Januari, di mendapatkan Jasa Perawatan sebesar Rp.1.165.500,- (jasa tidak langsung) ditambah Rp. 1.248.750,- (Jasa Langsung) sehingga seluruhnya dia mendapatkan Jasa Perawatan sebesar Rp.2.414.250,-.

Tidak ada komentar: